Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu, 29 April 2026.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karawang Tahun 2025 resmi disetujui
DPRD Kabupaten Karawang.
Persetujuan tersebut menjadi penanda penting dalam evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus bentuk penguatan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong pembangunan Kabupaten Karawang yang lebih maju, kompetitif, dan berkelanjutan.
Dalam rapat paripurna, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan bahwa LKPJ Bupati Karawang Tahun 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang atas pelaksanaan program, kebijakan, dan pembangunan selama satu tahun anggaran berjalan.
Menurutnya, penyampaian LKPJ bukan sekadar agenda formal pemerintahan, tetapi juga bagian penting dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,
pungkasnya.
Persetujuan LKPJ Bupati Karawang Tahun 2025 menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
Dengan kolaborasi yang terus terjaga, Pemerintah Kabupaten Karawang diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan sekaligus menghadirkan kebijakan yang lebih adaptif, inklusif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Ke depan, sinergi antara Pemkab Karawang dan DPRD akan menjadi salah satu kunci utama dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah, terutama di tengah tantangan ekonomi, sosial, dan kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang.(Red)
