Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Karawang Bentuk Pansus Bahas Raperda

Header Menu


SELAMAT BERKUNJUNG KE LAMAN MEDIA ONLINE - INDO POS - NYATA SESUAI FAKTA

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Karawang Bentuk Pansus Bahas Raperda

INDO POS
Kamis, 11 Juni 2026




Karawang Indopos.Info
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang glar Rapat Paripurna dengan agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak serta Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Pembentukan pansus tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat komitmen pemerintah daerah terhadap perlindungan hak anak dan keberlanjutan lingkungan hidup di Kabupaten Karawang.

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Karawang dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Karawang, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait, Kamis(11/6-2026)

Dalam forum tersebut, para anggota dewan sepakat bahwa kedua raperda memiliki nilai strategis karena menyangkut masa depan generasi muda dan keberlangsungan ekosistem lingkungan di tengah pesatnya pertumbuhan industri dan pembangunan daerah.

Pembentukan Pansus Raperda Kabupaten Layak Anak diharapkan mampu melahirkan regulasi yang memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak anak, mulai dari hak pendidikan, kesehatan, perlindungan dari kekerasan, hingga pemenuhan ruang tumbuh dan berkembang yang aman serta ramah anak.

 Kehadiran perda ini juga menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan Karawang sebagai kabupaten yang berpihak kepada kepentingan terbaik bagi anak.

Sementara itu, Pansus Raperda RPPLH akan fokus merumuskan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Regulasi tersebut dinilai sangat penting mengingat Karawang merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Jawa Barat yang menghadapi tantangan serius terkait pencemaran lingkungan, pengelolaan limbah, serta pelestarian sumber daya alam. Raperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan kelestarian lingkungan. 

Ketua DPRD Karawang,H.Endang Sodikin. Spd.I.,S.H., MH menegaskan bahwa pembentukan pansus merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Pansus akan melakukan pembahasan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, organisasi masyarakat, pemerhati lingkungan, serta lembaga perlindungan anak, agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah. 

Melalui pembentukan dua pansus tersebut, DPRD Karawang menunjukkan keseriusannya dalam mendorong pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin perlindungan generasi masa depan dan keberlanjutan lingkungan hidup. 

Diharapkan kedua raperda tersebut dapat segera dibahas secara mendalam dan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Karawang.(Red)